Bagian Tata Pemerintahan
Terdiri atas : a) Subbagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah; b) Subbagian Pertanahan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Hukum
Terdiri atas : a} Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Terdiri atas : a} Subbagian Bina Mental Spiritual; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
terdiri atas: a) Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
terdiri atas: a) Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan
terdiri atas : a) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; b) Subbagian Kearsipan; dan c) Subbagian Perpustakaan; a. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, b. Sub Bagian Kearsipan, dan c. Sub Bagian Perpustakaan
Bagian Tata Usaha
terdiri atas: a) Subbagian Keuangan; b) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
terdiri atas : a) subbagian Protokol b) subbagian Komunikasi Pimpinan c) subbagian Dokumentasi
Bagian Organisasi
Terdiri atas : a) Kelompok Jabatan Fungsional